Saturday, 31 October 2026 | Suara Orang Biasa & Wirausaha Muda

INDODAX Bergabung dengan AFSI, Perluas Dialog Aset Kripto dalam Ekosistem Syariah

INDODAX Bergabung dengan AFSI, Perluas Dialog Aset Kripto dalam Ekosistem Syariah
Dokumentasi Redaksi Panaraa7 / PANARA COURSE

INDODAX Bergabung dengan AFSI, Perluas Dialog Aset Kripto dalam Ekosistem Syariah

Platform pedagang fisik aset kripto berizin di Indonesia, INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), resmi menorehkan babak baru dalam perjalanan bisnisnya dengan bergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas meningkatnya animo masyarakat terhadap aset kripto, sekaligus kebutuhan akan diskursus yang lebih mendalam mengenai kesesuaian aset digital dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berlaku di Tanah Air. Keanggotaan ini dipandang sebagai jembatan penting untuk menyelaraskan inovasi teknologi finansial modern dengan nilai-nilai syariah yang menjunjung tinggi aspek keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat.

Sebagai organisasi yang diakui dan bermitra strategis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFSI menjadi wadah utama bagi para pelaku industri keuangan digital untuk berkolaborasi. Bergabungnya INDODAX ke dalam ekosistem ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk terlibat lebih aktif dalam dialog dengan para pakar, ulama, regulator, serta pemangku kepentingan lainnya. Fokus utama dari kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada pengembangan teknologi, tetapi juga menyentuh isu krusial mengenai tata kelola (governance), manajemen risiko, serta penguatan ekosistem halal digital yang kini tengah berkembang pesat di Indonesia.

CEO INDODAX, William Sutanto, menegaskan bahwa keputusan untuk bergabung dengan AFSI adalah langkah proaktif perusahaan dalam merespons dinamika pasar. Menurut William, industri aset kripto saat ini telah bertransformasi menjadi bagian integral dari portofolio investasi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar masyarakat tidak hanya sekadar ikut-ikutan, tetapi juga memahami landasan filosofis dan hukum dari instrumen yang mereka gunakan. "Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen," ujar William, Rabu (28/10/2026).

Pentingnya langkah ini semakin terlihat nyata mengingat Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, di mana literasi mengenai ekonomi syariah terus meningkat. Dalam beberapa tahun terakhir, pandangan dari organisasi keagamaan arus utama di Indonesia telah memberikan "lampu hijau" dengan catatan tertentu terhadap aset kripto. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, misalnya, melalui kajian mendalamnya menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diterima sebagai mal (harta) yang memiliki nilai ekonomi. Dalam pandangan ini, aset kripto dipandang sebagai komoditas atau aset investasi yang sah selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian yang berlebihan), maysir (judi), dan riba.

Sejalan dengan hal tersebut, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) juga memberikan perspektif yang konstruktif. NU mengategorikan Bitcoin sebagai aset digital yang sah untuk ditransaksikan sebagai komoditas investasi, meskipun tetap memberikan penegasan bahwa aset tersebut bukan merupakan mata uang resmi yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah di wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Dukungan pandangan dari dua organisasi keagamaan terbesar ini menjadi landasan moral dan hukum bagi para pelaku industri untuk terus mengembangkan layanan yang inklusif dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

INDODAX Bergabung dengan AFSI, Perluas Dialog Aset Kripto dalam Ekosistem Syariah

Namun, di balik peluang tersebut, INDODAX menyadari bahwa tantangan terbesar dalam industri ini tetaplah pada aspek literasi. Masih banyak masyarakat yang terjebak pada spekulasi jangka pendek tanpa memahami fundamental aset yang dibeli. Oleh karena itu, bergabungnya INDODAX ke AFSI juga diproyeksikan untuk memperkuat program edukasi yang selama ini telah dijalankan melalui INDODAX Academy. Perusahaan berkomitmen untuk menyusun kurikulum edukasi yang lebih inklusif, yang tidak hanya mengulas teknis perdagangan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai manajemen risiko serta pandangan etika ekonomi syariah dalam berinvestasi.

William Sutanto menekankan bahwa prinsip Do Your Own Research (DYOR) adalah harga mati bagi setiap investor. "Setiap inovasi memiliki karakteristik dan risiko yang perlu dijelaskan secara terbuka. Kami ingin memastikan bahwa pengguna kami memiliki perangkat pengetahuan yang memadai untuk membuat keputusan investasi yang rasional dan bertanggung jawab. Kolaborasi dengan AFSI memungkinkan kami untuk mengintegrasikan nilai-nilai kehati-hatian dalam investasi dengan standar keamanan teknologi yang kami miliki," tambahnya.

Ke depan, peran INDODAX dalam AFSI diharapkan dapat menjadi katalis bagi standarisasi produk-produk keuangan berbasis aset digital yang memenuhi kaidah syariah. Hal ini mencakup transparansi dalam mekanisme underlying asset, kejelasan dalam struktur biaya (fee) agar terhindar dari praktik yang menyerupai riba, serta mekanisme perlindungan konsumen yang lebih ketat. Dengan adanya dialog yang berkelanjutan antara praktisi industri dan dewan pengawas syariah, diharapkan akan muncul pedoman atau fatwa kontemporer yang lebih teknis mengenai operasional bursa kripto yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai upaya INDODAX untuk meningkatkan kepercayaan publik. Di tengah volatilitas pasar kripto yang tinggi, kehadiran institusi yang terikat dalam asosiasi profesi yang kredibel seperti AFSI memberikan sinyal positif kepada pasar bahwa perusahaan memiliki komitmen jangka panjang untuk patuh pada aturan (compliance). Ini bukan sekadar tentang bisnis, melainkan tentang membangun ekosistem digital yang bersih, jujur, dan memberikan kemaslahatan luas bagi ekonomi nasional.

Pengembangan ekosistem kripto yang bersinggungan dengan ekonomi syariah juga memiliki potensi untuk menarik minat investor yang selama ini mungkin masih ragu atau khawatir akan aspek kehalalan investasi digital. Dengan adanya kepastian hukum dan panduan syariah yang jelas, diharapkan penetrasi pasar aset kripto di Indonesia akan tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan. Inklusi keuangan melalui teknologi kripto yang disandingkan dengan etika syariah akan menjadi perpaduan yang kuat untuk mempercepat literasi keuangan digital di pelosok negeri.

Pada akhirnya, bergabungnya INDODAX ke dalam AFSI menandai era baru di mana aset kripto tidak lagi dilihat sebagai entitas yang terpisah dari ekosistem keuangan tradisional atau syariah. Sebaliknya, aset kripto kini dipandang sebagai bagian dari diversifikasi instrumen investasi modern yang memerlukan integrasi nilai-nilai etika dan tata kelola yang baik. Dengan sinergi ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam pengembangan ekosistem aset digital yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga kokoh secara nilai dan prinsip, memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, serta berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Ke depannya, INDODAX berjanji untuk terus membuka ruang diskusi dan kolaborasi, memastikan bahwa setiap langkah inovasi yang diambil selalu sejalan dengan semangat kebaikan bagi seluruh ekosistem ekonomi digital di Indonesia. (*AMBS)